Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan kemudahan layanan pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku jasa titipan atau Jastip. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (29/4/2019).
Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan instansinya tengah memperbarui layanan Electronic Customs Declaration (ECD). Pembaruan akan memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku Jastip dalam kegiatan importasi.
“Kita kembangkan ECD karena saat ini sudah diimplementasikan di kantor dan bandara besar. Namun, platform dan format yang belum seragam. Tahun ini kita mau samakan semua secara nasional,” katanya.
Dengan pembaruan tersebut, deklarasi kepabeanan dapat dilakukan di mana saja dengan memakai aplikasi berbasis elektronik. Layanan tersebut, sambungnya, juga dapat mengakomodasi metode pembayaran kewajiban perpajakan melalui saluran elektronik.
Hingga saat ini, layanan deklarasi kepabeanan berbasis elektronik baru berlaku di beberapa bandara dan pelabuhan besar, seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai skala besar.
Beberapa media nasional juga menyoroti masalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menegaskan eksekusi dari rencana tersebut harus melalui revisi undang-undang (UU) yang masih harus menunggu proses dengan DPR.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kepala Subdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Djanurindro Wibowo mengatakan kemudahan administrasi menjadi andalan otoritas dalam pelayanan deklarasi kepabeanan. Dengan demikian, dia berharap kepatuhan dalam ranah perpajakan dari pelaku Jastip bisa meningkat.
“Deklarasi untuk kepabeanan jadi sebelum berangkat bisa mengurus itu. Selain itu, ketika ada tambahan barang bisa langsung hitung dan harus bayar berapa. Itu semua bisa dilakukan selama terhubung dengan internet,” ujarnya.
DJBC mengimbau kepada pelaku Jastip untuk mengenal baik konsumen dan barang yang menjadi titipan. Pasalnya, fenomena Jastip yang merebak beberapa waktu terakhir membuka celah risiko penyelundupan narkotika.
“Prinsipnya usaha ini baik-baik saja, sharing logistik ini isu yang bagus. Tentunya barang-barang tadi keamanannya harus dipastikan,” ujar Djanurindo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana revisi UU PPh tentunya dimasukkan dalam daftar legislasi di DPR. Menurutnya, setelah pesta demokrasi, DPR diyakini akan kembali fokus menjalankan fungsi legislasi secara lebih cepat.
“Sehingga kita bisa segera bahas. Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR – kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai – kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” jelas Sri Mulyani.
Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dinilai terlalu berisiko pada saat ini. Penahanan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 6% diperkirakan masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) menjadi pertimbangan utama bank sentral.
Pemerintah diminta untuk mengerem laju penarikan utang. Posisi utang sebesar 30,12% dari produk domestik bruto (PDB) per Maret 2019 tercatat paling besar bila dibandingkan dengan posisi per akhir tahun dalam lima tahun terakhir. Meskipun demikian, rasio per akhir Maret 2019 ini masih bisa bergerak, termasuk turun. (kaw)