Ilustrasi. (foto:Â alltherooms)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Lantas, berapa besaran pajak penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan?
Menilik pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, penghitungan pajak penghasilan (PPh) luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara/yurisdiksi. Penentuan negara/yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara tiga aspek. Pertama, jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan P3B yang telah berlaku efektif.
Kedua, jumlah PPh luar negeri. Ketiga, jumlah tertentu. Jumlah tertentu ini dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan yang didapat dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak, dikalikan dengan PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak. Jumlah tertentu ini paling tinggi sebesar PPh yang terutang itu.
Adapun penghasilan kena pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah tertentu ini tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final, PPh final berdasarkan norma perhitungan khusus, dan PPh tersendiri yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Jika suami-istri sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri. Jumlahnya ditentukan paling sedikit di antara tiga aspek yang telah disebutkan tadi.
Jika penghasilan yang didapat dari sumber penghasilan di luar negeri itu berasal dari trust, besarnya PPh luar negeri dihitung sesuai ketentuan berikut. Pertama, jika ada pengenaan PPh pada tingkat trust di luar negeri, PPh luar negeri dihitung sebesar PPh atau bagian PPh atas penghasilan yang diperoleh WPDN.
Kedua, jika tidak ada pengenaan PPh pada tingkat trust di luar negeri, besaran PPh luar negeri dihitung sebesar PPh atas penghasilan yang diterima WPDN.
Lebih lanjut, masih dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, apabila penghasilan kena pajak (gabungan antara dalam dan luar negeri) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh penghasilan yang didapat dari luar negeri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah PPh terutang atas penghasilan kena pajak.
Apabila dalam ketentuan P3B mengatur suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh luar negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.
Jika jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang. Kelebihan itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi. (kaw)