PAJAK MINIMUM GLOBAL

Perbaiki Insentif Akibat GMT, DJP Pelajari Kredit Pajak Singapura

Muhamad Wildan
Jumat, 28 November 2025 | 19.30 WIB
Perbaiki Insentif Akibat GMT, DJP Pelajari Kredit Pajak Singapura
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempelajari insentif pajak di Singapura guna mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan global anti base erosion (GloBE) rules di Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Singapura adalah negara yang tergolong sukses menerapkan pajak minimum global dan insentif yang sejalan dengan rezim global tersebut.

"Singapura sudah sukses menerapkan Pilar 2 dan refundable investment credit. Kita juga akhirnya berkompetisi secara sehat, insentif untuk investasi yang masuk rezimnya sudah tidak lagi tax holiday, tetapi refundable tax credit," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Refundable investment credit telah diperkenalkan oleh Singapura pada Februari 2024. Menurut pemerintah Singapura, insentif ini diperlukan guna menjaga daya saing Singapura dalam menarik investasi bermutu tinggi.

Pasalnya, terdapat negara-negara pesaing yang menawarkan beragam insentif pajak dan nonpajak untuk menarik investasi agar kegiatan usaha strategis dilaksanakan di yurisdiksinya.

"Singapura tidak mau terlibat dalam kompetisi dengan negara besar, tetapi Singapura tidak bisa tinggal diam begitu saja," ujar Lawrence Wong yang kala itu menjabat sebagai menteri keuangan Singapura.

Refundable investment credit diberikan berdasarkan pengeluaran tertentu, yakni belanja modal, biaya upah, biaya pelatihan, serta biaya pengangkutan dan logistik.

Wajib pajak bisa memperoleh refundable investment credit dengan support rate sebesar 10% hingga 50% dari pengeluaran yang memenuhi syarat. Nilai refundable investment credit yang bisa dinikmati wajib pajak akan ditentukan oleh Economic Development Board atau Enterprise SG.

Setelah diberikan, refundable investment credit bakal menjadi pengurang PPh badan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Saldo refundable investment credit yang tak terpakai bisa direstitusi dalam waktu 4 tahun setelah ditetapkannya pemberian insentif.

Secara umum, refundable investment credit yang ditawarkan oleh Singapura memiliki kemiripan karakteristik dengan qualified refundable tax credit (QRTC) pada GloBE rules.

Dalam GloBE rules, QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan yang mekanismenya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.