Menko Perekonomian Darmin Nasution.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana gempa bumi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan relaksasi diharapkan mampu memberi kesempatan bagi masyarakat yang menjadi debitur KUR untuk fokus membangun kembali kehidupan pascaterjadinya bencana alam.
Ada enam perlakuan khusus untuk debitur KUR di Sulawesi Tengah yang terkena dampak bencana. Pertama, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Kedua, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.
Ketiga, KUR dengan debitur yang sudah meninggal dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Keempat, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur existing kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.
Kelima, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Keenam, grace period (masa tenggang pembayaran angsuran) diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.
Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan mekanisme keringanan bagi debitur KUR yang terkena bencana ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Selain itu, aturan relaksasi diperkuat OJK dengan mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.
Sebagai informasi, penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro sebesar 65,8%. Selanjutnya, penyaluran diikuti dengan skema KUR kecil sebesar 33,9% dan KUR TKI sebesar 0,3%. Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatera 19,3% dan Sulawesi 11.1%. (kaw)