Salah satu sudut Kota Tasikmalaya di waktu malam. (Foto: Pemkot Tasikmalaya)
TAWANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya berencana menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diprediksi mencapai Rp30 miliar. Penagihan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan PBB pada tahun depan.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya Amran Saefullah mengatakan petugas akan menghitung ulang kisaran piutang PBB pada tahun 2019, khususnya piutang PBB di kawasan strategis.
“Kami akan melakukan penagihan status piutang pada tahun depan, karena nilai jual objek pajak (NJOP) sudah meningkat. Wajib pajak akan diberitahukan nilai piutang atas tanah dan bangunan yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya di Tawang, Selasa (18/12).
Dia memaparkan dalam melakukan penagihan piutang, Pemkot akan memperpanjang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Pada tahun depan pula, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan menagih piutang dari objek pajak sejak tahun 2002.
Berbagai strategi penagihan piutang itu adalah upaya BPPRD Kota Tasikmalaya guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sampai 17 Desember 2018, penerimaan pajak daerah baru tercapai Rp19,40 miliar atau 82,05% dari target Rp23,65 miliar.
“Kendati demikian, pendapatan sejauh ini mengalami peningkatan meski hanya Rp300 juta atau 2% dari realisasi sepanjang tahun 2017 yang hanya berkisar Rp19,19 miliar,” ungkapnya seperti dilansir Radar Tasikmalaya.
Selain itu, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan mengecek Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak PBB. Untuk itu, petugas akan menggandeng Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) guna mengecek tingkat kepatuhan ASN.
“Untuk mengidentifikasi ASN penunggak PBB, pimpinan kami tengah berkoordinasi dengan BKPPD. Kami perlu memastikan seorang wajib pajak ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya atau bukan,” tuturnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.