Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU 9/2018 yang menawarkan tarif 0% ini menggantikan UU PNBP sebelumnya yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan tarif dalam UU PNBP 2018 bisa mencapai 0%. Namun, pemerintah mengatur syarat pemberian tarif 0% yang diatur dalam Pasal 13 itu hanya untuk beberapa aspek tertentu saja.
“Pertimbangannya antara lain pertama, penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, yaitu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan,” katanya di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Lebih lanjut Hadiyanto menjelaskan pertimbangan kedua dalam memberiikan tarif 0% tersebut juga hanya berlaku untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
UU 9/2018 juga mengusung penguatan landasan hukum pengelolaan keuangan negara, peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan. Pemerintah berharap adanya tata kelola pemerintahan yang bersih untuk dapat mewujudkan kemandirian ekonomi.
UU tersebut juga akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara, mendukung kebijakan pemerintah, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, menyederhanakan jenis dan tarif PNBP terkait dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab menyediakannya.
Ke depan, sambung Hadiyanto, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengoptimalkan implementasi PNBP. Sayangnya, pemerintah belum dapat memastikan kapan persisnya PP tersebut akandiluncurkan.
Di samping itu, menurutnya pemerintah bisa semakin mengoptimalkan penerimaan PNBP dari pembayaran yang kurang disetorkan atau sudah dipungut tapi belum disetorkan. “Dalam hal ini, saya rasa peran Irjen lebih mengarah ke aspek ini,” tutupnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.