Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat, Badan Pemenangan Nasional Probowo Subianto—Sandiaga Uno.
JAKARTA, DDTCNews - Instrumen pajak disebut-sebut mempu menggairahkan perekonomian yang tengah lesu. Instrumen ini akan dipakai pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto—Sandiaga Uno jika menang dalam Pilpres tahun depan.
Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat, Badan Pemenangan Nasional Probowo Subianto—Sandiaga Uno mengatakan relaksasi kebijakan pajak dilakukan untuk menggenjot ekonomi lebih cepat. Sejumlah catatan diberikan agar instrumen fiskal ini bisa sukses berjalan.
Pertama, insentif diberikan untuk kelompok masyakat bawah, seperti kelompok petani, nelayan, buruh, dan UMKM.Kedua, relaksasi kebijakan pajak yang harus diikuti dengan perluasan basis pajak baru.
“Kita tawarkan kebijakan tax relaxation dengan ukuran tertentu. Kalau ekonomi sedang 'slow' saat ini lebih baik masyarakat tidak diburu dengan pajak,” katanya dalam Seminar bertajuk ‘Membedah Visi Ekonomi Capres 2019', Senin (12/11/2018).
Mantan Menteri ESDM itu melajutkan bahwa relaksasi kebijakan pajak yang ditawarkan tidak melulu berupa pemangkasan tarif. Simplifikasi aturan terkait pajak, sambungnya, juga bisa digunakan sebagai insentif untuk menggenjot ekonomi lebih cepat.
Contoh nyata dari kebijakan pajak untuk memutar ekonomi lebih cepat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh Amerika Serikat saat ini. Menurut Sudirman, reformasi pajak AS di bawah Presiden Donald Trump telah berhasil menggeliatkan ekonomi domestik.
“Ada satu kebijakan menarik dari Donald Trump. Tarif pajak diturunkan dan belanja pemerintah digenjot, sehingga perputaran ekonomi di lapangan menjadi lebih bagus. Jadi, masyarakat diberi insentif untuk spending," tandasya.
Namun, dia tidak mau buru-buru membeberkan rencana relaksasi pajak ala Prabowo—Sandi. Pasalnya, perlu pertimbangan matang untuk merumuskan kebijakan pajak, terutama yang menyangkut relaksasi.
Sudirman sedikit menjabarkan rencana pasangan nomor urut 2 ini akan lebih banyak menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, segmen ini memiliki porsi paling besar dalam keseluruhan jumlah wajib pajak Indonesia.
“Kita mau beri insentif, tapi juga harus diikuti dengan perluasan basis pemungutan pajak. Kalau itu harus dilakukan secara terukur dan perlu kajian, tidak bisa gegabah. Kalau dilihat jenis pajaknya maka yang paling besar adalah orang pribadi. Namun, itu perlu dikaji lebih jauh,” jelas Sudirman. (kaw)