Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan tidak lebih dari 10%.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti meminta agar pemerintah bijak dalam memutuskan tarif cukai hasil tembakau yang biasa muncul pada akhir tahun. Menurutnya, kenaikan tarif tidak menjadi masalah, asalkan tidak lebih dari 10%.
“Ini harus dicatat. Beberapa tahun ini, industri [rokok] tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai misalnya di atas 10% bisa menjadi kegaduhan di dalam industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/10/2018).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru akan berisiko memukul penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai lebih dari 10%, sambung Muhaimin, akan memunculkan kembali peredaraan rokok ilegal yang selama ini sudah berhasil ditekan.
Pada gilirannya, kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha. Pelaku usaha rugi karena pangsa pasar yang terus tergerus karena peredaran rokok ilegal. Sejalan dengan itu, ada risiko ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
“Peredaran rokok ilegal yang sudah turun dari 12% menjadi 7% kemungkinan akan marak lagi. Harus diperhitungkan juga bahwa industri ini menyangkut kehidupan 6 juta orang dari petani dan buruh,” jelasnya.
Ketua Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan pemerintah seharusnya memunculkan kebijakan yang kondusif bagi industri hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai, menurutnya, memberi dampak riil pada lapangan kerja.
“Kalau pemerintah terus naikkan lagi [tarif cukai hasil tembakau], secara kuantitas [produksi] akan turun drastis,” tuturnya.
Ismanu memaparkan dari 600 pabrikan rokok yang memiliki izin, hanya 100 pabrikan yang masih beroperasi setiap harinya. Tidak beroperasinya ratusan pabrik itu berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang menyusut dari 600.000 menjadi 450.000 pekerja. (kaw)