Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk diturunkan dari US$100 menjadi US$75. Apa yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan mengambil kebijakan ini?
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018 ini ingin menciptakan level playing field yang sama antara produk dalam negeri, produk impor konvensional, dan produk impor barang kiriman.
Pembaruan regulasi ini, sambungnya, tidak serta-merta diambil pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam membeli atau menerima paket dari luar negeri. Langkah ini, menurut Heru, diambil untuk menutup celah penyalagunaan fasilitas pembebasan beban perpajakan untuk tujuan komersial.
“Pemerintah ingin mendorong produksi lokal dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Pihak yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor ini ya seharusnya memang benar-benar untuk keperluan pribadi,” katanya, Senin (17/9/2018).
Apalagi, lanjutnya, dengan regulasi sebelumnya, ada modus pemecahan atau splitting nilai impor untuk mendapatan pembebasan tarif perpajakan. Hal ini merugian penjual di dalam negeri dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Selain itu, impor komersial yang memanfaatkan pembebasan beban perpajakan – seharusnya untuk barang langsung pakai – memunculkan ketidakadilan bagi importir badan yang dipastikan membayar beban bea masuk dan pajak impor. (kaw)