ASIAN GAMES 2018

DJP: Bonus Atlet Peraih Medali Tetap Kena Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono
Rabu, 29 Agustus 2018 | 10.51 WIB
DJP: Bonus Atlet Peraih Medali Tetap Kena Pajak
Klasemen sementara Asian Games 2018 hingga Rabu (29/8/2018) pukul 10.51 WIB. (DDTCNews - en.asiangames2018.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan hadiah atau bonus yang diberikan pemerintah kepada para atlet peraih medali dalam Asian Games 2018 tetap menjadi objek pajak. Otoritas akan tetap mengambil haknya untuk penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hadiah tersebut tetap menjadi objek pajak. Jika dinyatakan tanpa potongan pajak, menurutnya, bisa jadi pajaknya dibayar oleh pemberi bonus.

“Jadi di top-up-kan ke nilai yang diberikan kepada atlet. Perlu dikonfirmasikan kepada Menpora atau yang memberikan bonus,” ujarnya melalui pesan singkat kepada DDTCNews, Rabu (29/8/2018).

Dari pihak DJP, lanjutnya, tidak ada rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas bonus tersebut. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan Penghargaan.

Hadiah atau penghargaan perlombaan, dalam beleid itu, dikenaikan pemotongan PPh pasal 21 sebesar tarif pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh jika penerima merupakan orang pribadi wajib pajak (WP) dalam negeri.

Hadiah yang diterima, seperti tercantum dalam pasal 4 Perdirjen itu, merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan WP yang bersangkutan. Artinya, atlet wajib melaporkannya dalam SPT.

Dalam pasal 17 UU PPh disebutkan ada empat layer tarif pajak WP OP dalam negeri. Tarif PPh 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta, tarif 15% untuk lapisan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Selain itu, tarif 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan tarif 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta. Tarif tertinggi bisa diturunkan paling rendah 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah.

“Sekali lagi, bonus, hadiah atau penghargaan sehubungan dengan kegiatan atau prestasi tertentu itu terutang pajak dan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberinya,” tegas Hestu Yoga.

Sekadar informasi, berdasarkan klasemen sementara Asian Games 2018 hingga Rabu (29/8/2018) pukul 10.51 WIB, Indonesia masih bertahan di peringkat 4 dengan perolehan 25 medali emas, 19 medali perak, dan 30 medali perunggu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.