BERITA PAJAK HARI INI

Relaksasi Aturan Pajak Tambang Mineral Masih Digodok

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Agustus 2018 | 09.10 WIB
Relaksasi Aturan Pajak Tambang Mineral Masih Digodok

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (10/8) kabar datang dari pemerintah yang telah menyiapkan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Kabar lainnya datang dari pengusaha yang meminta pemerintah memperbaiki pelaksanaan online single submission (OSS). Meski OSS sempat digembor-gemborkan memiliki sistem yang terintegrasi, pengusaha justru menilai sistem itu belum merata.

Berlainan dengan keinginan pengusaha, pemerintah justru menilai sistem perizinan investasi terintegrasi berbasis daring yang sudah berjalan sebulan, diklaim mampu mempercepat pelayanan perizinan investasi.

Berikut ringkasannya:

  • 4 Aturan Teknis Pajak Tambang Mineral Disiapkan:

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan rencana itu dalam rangka memberikan kompensasi kerugian bagi perusahaan yang berada di kawasan terpencil. Pemberian kompensasi lebih lama karena nantinya akan diperhitungkan dengan berbagai beban perusahaan di daerah terpencil. Menurutnya keempat PMK itu akan mengatur kerja sama, pembukuan dolar, mengenai sumbangan dan perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang terpencil.

  • Pengusaha Minta Pemerintah Perbaiki OSS:

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemerintah butuh memperbaiki OSS, karena OSS saat ini hanya sebatas nomor induk berusaha (NIB). Terlebih masih ada perizinan lain yang harus diurus oleh pengusaha, baik di tingkat kementerian maupun daerah. Dia pun menilai sistem OSS juga harus diintegrasikan hingga ke seluruh daerah, karena saat ini belum merata.

  • Pemerintah Klaim OSS Berjalan Stabil:

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan pasca peluncuran sebulan lalu, sebanyak 30.505 akun telah terintegrasi dalam OSS. Menurutnya secara rata-rata berkisar 1.326 akun per harinya. Sebelum ada OSS, pelayanan perizinan di Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) justru lebih sedikit dari 500 pemohon per hari. Hal ini membuktikan operasional OSS sudah stabil, tapi ke depannya tetap akan diperbaiki sekaligus disosialisasikan ke pengusaha.

  • Tahun Ini Penerbitan SBN akan Dikurangi:

Kementerian Keuangan telah merealisasikan Surat Berharga Negara (SBN) hingga Rp520,57 triliun atau sudah mencapai 63,31%. Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Loto Srinaita Ginting mengatakan penerbitan SBN akan dikurangi karena pemerintah menarget defisit dalam APBN 2018 hanya berkisar Rp325,94 triliun atau 2,19% terhadap produk domestik bruto (PDB). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.