ASIAN GAMES 2018

DJP Dorong Turis Manfaatkan Fasilitas Tax Refund

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Juni 2018 | 11.30 WIB
DJP Dorong Turis Manfaatkan Fasilitas Tax Refund

JAKARTA, DDTCNews - Perhelatan olahraga terbesar di benua Asia akan digelar di Indonesia pada Agustus nanti. Kali kedua jadi tuan rumah Asian Games, sejumlah persipan digalakan pemerintah, salah satunya dari aspek kebijakan fiskal.

Untuk mendongkak pariwisata, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau agar layanan tax refund alias pengembalian PPN dapat dimanfaatkan oleh turis selama perhelatan Asian Games nanti. Hal tersebut diungkapakan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam acara buka puasa bersama di Kementerian Perdagangan, Jumat (8/6).

"Tadi sebenarnya yang disampaikan itu mengenai VAT (Value Added Tax) refund untuk turis. Sebenarnya itu sudah berlaku dari tahun 2010. Sejak 2010 Undang-Undang PPN yang terbaru sudah ada," katanya.

Hal tersebut dia ungkapakan sebagai jawaban atas saran para pengusaha agar Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sepanjang perhelatan Asian Games. Salah satunya dengan memangkas pajak untuk mendongkrak aktivitas ekonomi selama Asian Games.

Lebih lanjut, Hestu mengatakan bahwa untuk pengembalian PPN untuk wisatawan mancanegara dapat dilakukan pada 5 bandara yang telah ditetapkan. Kelima bandara tersebut dipilih karena sebagai pintu masuk turis di Indonesia.

"Itu VAT nya berupa PPN boleh di kembalikan. Sudah berjalan yang keberangkatannya itu di 5 bandara, di Bandara Soetta, Ngurah Rai, Juanda, Adi Sucipto dan Kualanamu," terangnya.

Namun sayang, layanan tersebut belum menarik minat pengusaha. Hal ini terbukti sejak diluncurkan pada 2010 lalu 39 toko dengan 196 outlet yang memanfaatkan fasilitas pengembalian pajak.

Datanya sampai dengan 2017 kemarin baru 39 pengusaha kena pajak toko ritel dengan sekitar 196 outlet. Terutama di 5 kota yang sebut tadi yang sudah berpartisipasi terdaftar sebagai toko retail yang melayani VAT refund untuk turis. Nah kita akan coba tingkatkan kedepannya," jelasnya.

Adapun syarat untuk dapat menerapkan pemotongan PPN ini adalah pengusaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, Ditjen Pajak akan memproses dan memberikan izin pemotongan PPN.

"Toko retail di Indonesia banyak kan. Hippindo saja tadi di atas 100, yang terdaftar baru 39 tadi. Mungkin di luar Hippindo dan itu berlaku untuk semua. Sehingga silahkan toko retail yang biasa dipakai belanja oleh menjual barangnya kepada turis asing silahkan saja memanfaatkan skema itu untuk menarik turis asing belanja di tokonya," tutupnya. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.