PAJAK PPH FINAL UKM

Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Mei 2018 | 09.01 WIB
Pemerintah Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Revisi PP 46

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tinggal tunggu waktu untuk dirilis. Beleid terbaru ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara seusai melakukan sosialisasi PP No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, Selasa (22/5).

Menurutnya, pemangkasan tarif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengerek naik tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di segmen usaha kecil dan menengah ini.

"PP tersebut dimaksudkan supaya UKM itu bisa memenuhi ketaatan perpajakannya. Artinya mereka pun bisa klaim 'saya sudah taat pajak'," katanya di Kementerian Keuangan.

Karena itu, Suahasil menyatakan tidak hanya sekedar memangkas tarif PPh, kemudahan juga diberikan mulai dari pelayanan hingga mekanisme pembayaran kewajiban pajak.

"Supaya mereka bisa klaim itu maka kita permudah. Kita mudahkan cara mereka bayar itu baik dari nilai yang harus dibayar maupun caranya dibuat lebih sederhana," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada tiga pokok di dalam revisi PP 46 tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

"Untuk WP badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.