JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjamin lembaganya punya perhatian khusus dalam perpajakan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan komitmen lembaga anti rasuah itu dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Yang kita mau ialah mengembangkan pendapatan negara. Pajak dan bea cukai adalah salah satu ukuran apakah negara kita termasuk tertinggal atau bukan. Oleh karena itu KPK akan tetap cerewet untuk hal ini," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (15/2).
Menurutnya kinerja pajak dan bea cukai menjadi salah satu faktor kunci dalam penilaian lembaga-lembaga global terhadap Indonesia. Ia mencontohkan seperti indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International turut melibatkan instumen pajak dan cukai dalam penilaiannya.
Oleh karena itu, KPK turut serta dalam sinergi penegakan hukum dalam bingkai Program Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT). Kerja sama antarlembaga negara ini diklaim berdampak positif pada penerimaan negara.
Seperti yang diketahui, sinergi dua program ini sudah berjalan selama 6 bulan. Penindakan hukum ini melibatkan Kementerian Keuangan, Polri, TNI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, KPK, PPATK dan BPOM.
Hasilnya tidak tanggung-tanggung. Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Bea dan Cukai terkait barang tangkapan. Setidaknya ada 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok ilegal, 1.008.624 keping pita cukai palsu, 720 liter etil alkohol dan 11.974 obat-obatan, kosmetik dan suplemen ilegal yang dimusnahkan.
Selain itu, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar. Dari kegiatan ini potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. (Amu)