JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan main untuk mengintip saldo nasabah di tanah air. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada seluruh pemain di bisnis keuangan formal ini.
Melalui PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.
"Kami mengimbau untuk melaksanakan aturan ini mulai dari pendaftaran hingga pelaporan karena sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuh untuk itu," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2).
Menurutnya, penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk memerangi kejahatan pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.
Bila komponen di dalam negeri bersikap resisten terhadap aturan ini. Maka akan berimplikasi negatif terhadap citra Indonesia di forum global. Karena beleid ini merupakan turunan dari skema global terkait pertukaran informasi data keuangan (AEoI) di mana Indonesia masuk di dalamnya.
"Dalam konteks AEoI sudah ada 102 negara yang berkomitmen dan mulai berjalan tahun ini. Bila ada yang tidak mendaftar dan melaporkan karena tidak patuh ada risiko kita dinilai tidak baik dalam forum global," ungkapnya.
Oleh karena itu, dukungan pelaku usaha dalam bisnis keuangan menjadi penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Karena keterbukaan akses informasi dapat membantu Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak dan meminimalisir kecurangan.
"Kecurangan pajak seperti pelarian dan pengelakan pajak menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial. Hal ini dapat berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial," tutupnya. (Amu)