JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kembali diputuskan untuk diundur oleh DPR melalui sidang paripurna ke-118 yang baru saja dilaksanakan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan agenda sidang paripurna meliputi beberapa hal, termasuk di dalamnya terkait perpanjangan pembahasan RUU KUP dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seluruh anggota setuju untuk menunda pembahasan RUU KUP,” ucapnya pada DDTCNews di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (7/12).
Meski demikian, dia menambahkan kalau sejauh ini belum bisa dipastikan kapan RUU KUP bisa segera dibahas oleh DPR.
Jauh sebelum sidang paripurna ke-118 ini, DPR memang sudah sepakat untuk menunda pembahasan RUU KPP. Saking molornya, sudah lebih dari 15 bulan terhitung draf itu masuk ke DPR.
Pemerintah berharap pembahasan RUU KUP bisa kembali dilakukan pada tahun 2018. Pasalnya, RUU KUP menjadi urgensi yang cukup penting karena memiliki andil tertinggi dalam mengatur sistem perpajakan di Indonesia.
Di lain sisi, ada sejumlah LSM berpendapat sebaiknya anggota DPR dicopot jika tidak bisa mementingkan kepentingan nasional, khususnya dalam pembahasan undang-undang terkait pajak.