SEWINDU DDTCNEWS
PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 November 2017 | 09.07 WIB
Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha memandang kebijakan pemerintah terkait surat kebebasan pajak (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas bea balik nama harta berupa tanah maupun bangunan sudah seharusnya dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan peserta program pengampunan pajak sudah bisa membalik nama tanah maupun bangunan tanpa dikenakan biaya melalui kebijakan tersebut.

“SKB PPh sudah seharusnya seperti itu dan kebijakan itu merupakan penegasan. Karena kalau wajib pajak sudah mendeklarasi harta melalui program pengampunan pajak, maka otomatis SKB itu harus dikeluarkan untuk pengalihan nama atas aset terkait,” ujarnya kepadaDDTCNews, Rabu (22/11).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut program pengampunan pajak yang mengharuskan adanya ketentuan mengenai pengalihan hak atas harta berupa tanah maupun bangunan guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Kalau tidak ada aturan yang mengenai hal itu, nanti di lapangan justru banyak yang salah paham. Jadi kebijakan ini memang harus ada,” paparnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengklasifikasikan jenis wajib pajak sehingga kebijakan tersebut. Peserta tax amnesty diberikan kebebasan tarif PPh untuk harta yang sudah dideklarasikan meski hanya sampai 31 Desember 2017 dalam rangka balik nama. Namun, wajib pajak itu akan dikenakan sanksi dalam PP 36/2017 jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Sementara peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan harta atas tanah maupun bangunan akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak juga bisa mengungkapkan harta atas tanah maupun bangunan dan membalik nama. Namun, wajib pajak jenis ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU KUP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.