BEA DAN CUKAI

Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 November 2017 | 11.06 WIB
Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai akan mengenakan tarif cukai pada rokok elektrik sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) terhitung pada tanggal 1 Juli 2018, mengingat rokok dianggap termasuk kategori barang-barang yang bisa mengganggu kesehatan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan aspek utama dalam rencana kebijakan tersebut yaitu dalam rangka membatasi konsumsi masyarakat serta menghindari penyalahgunaan rokok elektrik. Menurutnya pengenaan cukai 57% akan berlaku pada cairan perasa atau liquid dari rokok elektrik itu.

“Kami akan kenakan cukai 57% kepada liquid rokok elektrik (vape), karena konsumsi harus dibatasi dan tepat sasaran. Karena belakangan ini sempat heboh soal anak SD menghisap vape,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (2/11).

Di samping itu, Heru menegaskan pembuatan liquid vape terkandung bahan-bahan yang berasal dari tembakau, sehingga Ditjen Bea Cukai harus memberlakukan kebijakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengenakan tarif cukai 57% untuk tahap pertama.

Tak hanya liquid vape, pemerintah juga memberlakukan tarif Bea Masuk terhadap alat vape yang didatangkan dari luar negeri. Mengingat, perangkat vape saat ini juga didistribusikan dari luar negeri ke Indonesia, selain diproduksi dari dalam negeri saja.

“Kebijakan itu akan ada 2 macam, pertama pada perangkat vape yang diimpor akan dikenakan bea masuk. Tapi untuk perangkat vape yang diproduksi dari dalam negeri, tidak akan kena bea masuk. Kedua, yaitu tarif cukai 57% terhadap liquid-nya,” tuturnya.

Sayangnya, Heru belum bisa menentukan seberapa tinggi tarif bea masuk terhadap perangkat vape yang diimpor dari luar negeri. Hanya saja, dia mengakui importasi vape masih termasuk dalam kategori Larangan Terbatas (Lartas).

“Jadi ke depannya, perangkat vape akan dikenakan Bea Masuk dan importir harus memenuhi ketentuan perizinan Lartas Indonesia sebelum mengirim barang tersebut,” pungkasnya. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.