TOKYO, DDTCNews – Asian Development Bank Institute (ADBI) bekerja sama dengan ADB dan National Tax Agency (NTA) menyelenggarakan workshop bertajuk Taxation of The Digital Economy selama 21-24 Agustus 2017 di Tokyo, Jepang.Â
Acara workshop ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang berasal dari berbagai negara dan lembaga internasional salah satunya seperti The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Acara ini dibuka oleh Yasui Takehiro (Deputy Commissioner of NTA Japan).
Adapun pembicara yang mengisi workshop ini adalah pakar-pakar di bidang perpajakan antara lain Menteri Keuangan Jepang Yuji Ishii, Direktur Pajak Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Eric Robert dan Dimitra Koulouri  sebagi perwakilan OECD, serta Kerryn McIntosh, Richard Highfield, Brian Mc Auley, Yuji Miyaki dan David Tansey sebagai perwakilan ADB.
Workshop ini diawali dengan paparan mengenai country experience terkait dengan sistem pemajakan di era ekonomi digital (digital economy). Eric Robert dan Dimitra memberikan paparan mengenai perkembangan studi yang dilakukan oleh Task Force on Digital Economy (TFDE).
Berdasarkan kajian sementara TFDE, pemajakan atas ekonomi digital sangat bervariasi. TFDE mengusulkan beberapa opsi pemajakan yang dapat diterapkan terhadap penghasilan tersebut yaitu dengan significant economic presence (SEP), withholding, equalization levy dan diverted profit tax (DPT).
Namun, Eric dan Dimitra menyarankan agar negara atau yurisdiksi dapat lebih fokus pada pajak pertambahan nilai (PPN) untuk memajaki ekonomi digital ketimbang pajak penghasilan (PPh). Lebih lanjut, Eric mengungkapkan TFDE sedang mempersiapkan draf laporan untuk disampaikan pada pertemuan spring para Menteri Keuangan dari negara G20 pada April 2018.
Dalam kesempatan tersebut, John Hutagaol sebagai perwakilan dari Indonesia menyampaikan paparan mengenai pengaruh perkembangan information communication technology (ICT) atas kebijakan dan administrasi perpajakan dengan studi kasus Indonesia.
Perkembangan ICT, menurut John sangat berpengaruh dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih baik karena mendorong kepatuhan yang tinggi dan biaya penyelenggaraan administrasi yang efisien dan efektif.
Selain itu, John menambahkan perkembangan ICT sangat berpengaruh pada kebijakan yang mampu melindungi basis pemajakan dari profit shifting melalui aggressive tax planning dan hilangnya hak pemajakan. John juga mengingatkan pentingnya data safeguard dan confidentiality dalam ekonomi digital.Â
Diakhir paparannya, John menjelaskan sekurang-kurangnya ada 3 pilar terkait integrasi data, antara lain legal framework, information security management dan monitoring and enforcement.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.