PAJAK DIGITAL

Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Agustus 2017 | 10.09 WIB
Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang formula untuk bisa memajaki berbagai transaksi digital atau online. Namun, kendala yang perlu diatasi justru pada pembagian pemajakan melalui Hub yang ada di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih perlu merancang sebuah skema untuk bisa memajaki transaksi digital serta perlu dibahas bersama negara anggota G20. Menurutnya persoalan yang perlu diatasi yaitu melalui skema yang bisa membagi ketentuan pemajakan pada transaksi tersebut.

“Transaksi online mudah dideteksi karena pembukuannya cukup mudah dan tercatat dalam sistem perdagangan online. Tapi kalau seperti Hub yang ada di luar Indonesia itu perlu dibahas lebih lanjut bersama negara anggota G20,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Belakangan ini skema transaksi jual beli berubah secara pesat, dari sebelumnya konvensional menjadi digital sehingga pelaku transaksi tidak perlu bertemu secara langsung untuk berjual beli. Baik pembeli maupun penjual pun akan merasa lebih mudah dalam bertransaksi secara digital ketimbang konvensional.

Perbedaan lokasi yang cukup berjauhan antara penjual dan pembeli kerap menyulitkan pemerintah dalam menentukan skema pembagian pemajakan. Terlebih jika penjual maupun pembeli berada di negara yang berbeda.

Namun, pemerintah sejauh ini masih belum mendapatkan suatu kebijakan yang kuat untuk bisa memajaki transaksi tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak bersama dengan Ditjen Bea Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal sedang merumuskan formula untuk bisa memajaki transaksi digital.

Pemerintah berharap formula pemajakan transaksi online bisa segera rampung, sehingga pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atas transaksi jual beli yang terjadi.

Kendati demikian, pemerintah masih belum bisa memproyeksikan kapan kebijakan tersebut bisa berlaku. Pasalnya perumusan formula tersebut membutuhkan masukan dari berbagai arah agar bisa berjalan lebih optimal dalam memungut pajak atas transaksi online. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.