NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor semua suku cadang pesawat terbang.Kebijakan tersebut dinilai membantu Kenya Airways (KQ) dalam mengatasi permasalahan keuangannya dan dapat membebaskan biaya hingga ratusan juta shilling (mata uang Kenya) yang biasanya dikenakan melalui PPN atas impor barang.
Amandemen atas undang-undang (UU) baru itu mengubah UU yang telah ada sebelumnya yakni UU PPN tahun 2013 yang hanya membebaskan operator pesawat dari membayar PPN sebesar 16% untuk sekitar 400 jenis suku cadang.
“Suku cadang pesawat lainnya diluar dari 400 jeni suku cadang yang telah ditetapkan sebelumnya yang diimpor oleh operator pesawat terbang atau orang-orang yang terlibat dalam bisnis perawatan pesawat terbang dengan mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang yang bertanggung jawab atas penerbangan sipil dapat dibebaskan dari PPN,” bunyi dalam amandemen uu tersebut.
Amandemen UU baru ini mulai berlaku sejak 3 April 2017 dan mencakup semua jenis suku cadang pesawat terbang yang tidak secara khusus diatur dalam UU PPN tahun 2013.
Sementara perusahaan penerbangan KQ mengatakan bahwa pembebasan PPN ini sangat membantu perusahaan. Pasalnya, pajak yang sebelumnya dipungut oleh otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) telah menyakiti posisi dan oparasi arus kas perusahaan.
KQ menyatakan telah mengalami kerugian selama empat tahun berturut-turut dan telah meminta agar semua suku cadang yang digunakannya bebas dari PPN. Sebab, seperti dilansir dalam nation.co.ke, dalam tujuh bulan setelah PPN atas suku cadang diperkenalkan yakni pada September 2013, maskapai nasional KQ telah membayar Sh700 juta atau sekitar Rp90 miliar atas pajak impor suku cadang.
Berbicara mengenai perpajakan di industri pesawat terbang, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar mengenai Perpajakan atas Pelayaran dan Penerbangan. Seminar yang akan digelar pada Kamis, 4 Mei 2017 ini akan membahas gambaran umum mengenai aspek pajak penghasilan atas perusahaan pelayaran dan penerbangan.
Tidak hanya itu, seminar ini juga akan mengupas lebih mendalam mengenai pajak internasional dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas perlakuan pajak atas kegiatan pelayaran dan penerbangan. (Amu)