TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian mata uang virtual, yaitu bitcoin. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan penggunaan bitcoin sebagai alternatif uang tradisional.
Permintaan pengusaha (operator) bitcoin, sepertinya akan menjadi realisasi. Pemerintah akan merevisi aturan PPN atas transaksi pembelian bitcoin, dan pada akhir tahun 2016 akan diimplementasikan.
“Otoritas pajak Jepang (NTA) sebaiknya segera merevisi aturan ini. Menurut kami fasilitas PPN akan meringankan beban 'bisnis' dari sisi administrasi,” ungkap rilis laporan diskusi publik NTA dengan pengusaha bitcoin, Rabu (12/10) lalu.
Sebagai informasi, pada bulan Mei 2016 lalu NTA menetapkan bitcoin sebagai alat pembayaran (prabayar). Jepang menjadi satu-satunya negara di antara kelompok tujuh negara industri terkemuka yang mengenakan pajak atas pembelian bitcoin.
DPR sudah sepakat, ungkap Tsukasa Akimota, anggota dewan dari salah satu partai terkuat di Jepang ini yang mendukung pembebasan PPN.
Kami minta pemerintah untuk merumuskan revisinya segera, lebih memahami bisnis. Bitcoin sebagai mata uang virtual ini menyerupai saham yang begitu fluktuatif. Sebaiknya industri bitcoin diberikan fasilitas pajak, dengan kata lain dilindungi.
Pada bulan Agustus, dilansir dari nikkei.com, satu bitcoin bernilai sekitar ¥54.000 (Rp6,7 juta), sedangkan saat ini nilainya ¥64.000 (Rp7,9 juta). Masyarakat menilai bitcoin dapat menjadi alat untuk berinvestasi.
Di lain sisi, NTA mendapatkan potensi pajak dari investasi, yaitu capital gain dari jual beli mata uang virtual. Pemerintah mengaitkan hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengejar penerimaan negara, mulai fokus ke sektor pajak penghasilan atas capital gain. *