IRLANDIA

Gara-gara Apple, UU Pajak Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Oktober 2016 | 12.01 WIB
Gara-gara Apple, UU Pajak Dikaji Ulang

DUBLIN, DDTCNews - Menteri Keuangan Irlandia Michael Noonan telah menunjuk akademisi Seamus Coffey untuk segera mengkaji ulang undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh) setelah tarik ulur kasus pajak Apple.

Seamus mengatakan dirinya diminta oleh pemerintah untuk menganalisis secara spesifik masalah-masalah yang muncul, seperti menjamin perlakuan perpajakan bagi wajib pajak. Hasil analisis beserta rekomendasinya diperkirakan akan dilaporkan pada akhir Juni 2017.

“Contoh kasus pajak Apple kemarin seperti mencerminkan ada perlakuan yang berbeda, inilah yang menjadi masalah. Sehingga perlu dilakukan analisis mendalam untuk mencari solusinya,” ujar Coffey, Selasa (11/10).

Pemerintah Irlandia sepakat pada awal bulan September lalu untuk mengkaji ketentuan terkait PPh badan (perusahaan), setelah sebelumnya menolak permintaan Uni Eropa untuk menagih pajak yang masih terutang sebesar €13 miliar atau Rp186,5 triliun dari Apple atas aktivitasnya di Irlandia.

Sementara itu, Michael mengatakan hal ini (kajian) merupakan langkah yang tepat sebagai latihan dalam review berkala suatu kebijakan pemerintah. Meski demikian, kajian UU ini tidak akan membicarakan perubahan tarif PPh badan.

Justru sebaliknya, kerangka acuannya adalah standar internasional dalam transparansi pajak, termasuk mengenai pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi lain.

Seperti dilansir dalam irishtimes, Coffey juga diminta untuk memastikan Irlandia berkomitmen dalam proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD/G20 untuk mencegah kompetisi pajak yang merugikan antarnegara dan perencanaan pajak yang agresif dari perusahaan multinasional. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.