AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Oktober 2016 | 16.55 WIB
Donald Trump Mangkir Pajak Hampir 2 Dekade

NEW YORK, DDTCNews – Calon kandidat presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump dituduh tidak membayar pajak selama 18 tahun. The New York Times mengabarkan telah menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Donald mengalami kerugian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triliun) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)-nya di tahun 1995.

Berdasarkan dokumen tersebut, SPT Donald di tahun 1995 yang sampai sekarang tidak diungkapkan, menjadi insentif pajak atas kerugian yang terjadi di awal tahun 1990-an akibat kesalahan manajemen dari 3 bisnis kasino Atlantic City, kesalahannya dalam bisnis penerbangan dan tidak tepatnya waktu pembelian Plaza Hotel di Manhattan.

Ketentuan pajak di AS mengatur bahwa seorang pengusaha dapat menggugurkan kewajiban pajaknya sesuai dengan rugi usaha yang dialami dalam berbagai kemitraan dan bisnis. Dengan begitu, Donald dianggap menggunakan kerugian tersebut untuk tidak membayar pajak penghasilan sekitar US$50 juta tiap tahunnya, selama 2 dekade.

“Tim kampanye Donald menolak untuk membuka SPT dan tidak membenarkan atau membantah besarnya kerugian Trump tersebut,” ungkap laporan khusus The New York Times, Minggu (1/10).

Kubu Trump menyebut bahwa dokumen yang diperoleh The New York Times didapatkan secara ilegal dan menuding laporan khusus yang diterbitkan The New York Times merupakan perpanjangan tangan Hillary Clinton dalam merusak citra capres asal partai Republik tersebut.

“Trump adalah pengusaha handal yang bertanggung jawab terhadap bisnis, karyawan, dan keluarganya, serta selalu mengikuti aturan pajak. Trump telah membayar semua kewajiban pajaknya yang berjumlah ratusan juta dolar,” ujar kubu Trump.

Seperti dilansir dari nytimes.com, masalah pajak muncul dalam debat perdana capres AS pada Senin pekan lalu. Ketika itu, Trump berjanji akan merilis laporan pajaknya setelah proses audit berakhir.

Sementara itu, menurut otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS), sebenarnya seseorang bisa saja mengeluarkan SPT-nya meski sedang diaudit. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.