Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), menetapkan stimulus dalam bentuk bantuan langsung tunai ataupun restitusi pajak daerah oleh 17 negara bagian bukan merupakan objek PPh.
Negara bagian yang dimaksud antara lain Alaska, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Florida, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Maine, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, Pennsylvania, dan Rhode Island.
"Wajib pajak yang tinggal di negara bagian ini tidak perlu melaporkan stimulus yang diterima dalam SPT Tahunan 2022," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Khusus untuk Alaska, hanya stimulus bernama energy relief payment yang ditetapkan sebagai nonobjek PPh. Stimulus yang telah diberikan sejak sebelum 2022, yakni permanent fund dividend (PFD), ditetapkan sebagai objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Energy relief payment adalah stimulus yang diberikan oleh Alaska kepada warganya sebagai respons atas lonjakan inflasi pada awal 2022. Adapun PFD adalah 'dividen' yang dibayarkan kepada penduduk Alaska setiap tahun. PFD telah dibayarkan kepada penduduk Alaska sejak 1982.
Menurut IRS, stimulus dari pemerintah negara bagian dibebaskan dari pengenaan PPh sepanjang stimulus tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau meminimalkan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Stimulus-stimulus tersebut dapat dikecualikan dari objek pajak berdasarkan general welfare doctrine atau sebagai qualified disaster relief payment," tulis IRS dalam keterangan resminya.
Untuk diketahui, IRS sebelumnya meminta kepada wajib pajak untuk menunda penyampaian SPT Tahunan. Pasalnya, IRS masih memerlukan waktu untuk menetapkan mempertimbangkan apakah stimulus-stimulus yang diberikan oleh negara bagian dapat dikategorikan sebagai objek PPh atau tidak. (sap)