Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan sebanyak 22 yurisdiksi telah menjalin kerja sama pertukaran data secara otomatis atas data-data perpajakan yang bersumber dari platform digital.
Perjanjian yang ditandatangani 22 negara tersebut ialah Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information on Income Derived Through Digital Platforms (Digital Platform MCAA).
"Perjanjian ini memungkinkan yurisdiksi melakukan pertukaran data secara otomatis atas data yang dikumpulkan platform digital, seperti data transaksi dan penghasilan yang diterima penjual," sebut OECD, dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu antara lain Argentina, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Estonia, Finlandia, Islandia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Irlandia, Latvia, dan Inggris.
Pertukaran data yang bersumber dari platform digital akan dipertukarkan secara otomatis setiap tahun. Nanti, data tersebut akan digunakan oleh masing-masing yurisdiksi untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak para wajib pajak.
Sebagai informasi, kerangka pertukaran informasi transaksi yang bersumber dari platform digital telah termuat dalam Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang dirilis OECD pada 2020.
Dengan MRDP, platform digital wajib mengumpulkan informasi transaksi dan penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, dan jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk selanjutnya dilaporkan ke otoritas pajak.
Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP tersebut contohnya seperti platform jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau platform jasa akomodasi seperti Airbnb. (rig)