Ilustrasi. Umat Islam melintas di depan Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) memberikan fasilitas restitusi atas PPN yang terkait dengan aktivitas pembangunan, pemeliharaan, penyelenggaraan masjid.
Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan permohonan restitusi atas pajak masukan terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid sudah bisa diajukan oleh pihak yang berhak kepada FTA mulai 1 November 2022.
"FTA berkomitmen untuk menyediakan prosedur, standar, dan proses yang jelas bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kami merancang mekanisme pengembalian PPN atas pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).
Seperti dilansir zawya.com, restitusi atas pajak masukan terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid sudah bisa diajukan melalui portal e-Service yang dikembangkan oleh FTA mulai 1 November 2022.
Untuk memperoleh restitusi atas PPN pembangunan masjid, pihak donor harus telah membayar PPN untuk atas barang dan jasa yang terkait langsung dengan pembangunan masjid dan pembangunannya harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Pihak donor juga harus memiliki sertifikat atas dimulainya operasional masjid agar bisa mendapatkan restitusi atas PPN yang dibayar selama proses pembangunan masjid.
Terkait dengan restitusi atas PPN yang timbul atas penyelenggaraan dan perawatan masjid, pengurus masjid dapat mengajukan restitusi sepanjang masjid yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk mengajukan restitusi, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan izin penyelenggaraan masjid, KTP atau paspor, rekening bank, daftar pengeluaran operasional masjid, dan salinan 5 faktur pajak dengan nilai pajak masukan tertinggi. (rig)