ADMINISTRASI PAJAK

Belum Berstatus PKP, Bisakah Pengusaha Kreditkan Pajak Masukan?

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Belum Berstatus PKP, Bisakah Pengusaha Kreditkan Pajak Masukan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dapat dikreditkan oleh PKP bersangkutan.

Ketentuan pengkreditan pajak masukan tersebut berlaku untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP yaitu masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP seperti tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

“Pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut dapat digunakan pada masa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (6/10/2025).

Merujuk pada Pasal 378 ayat (3) PMK 81/2024, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP hingga sebelum pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP.

Pedoman pengkreditan pajak masukan 80% diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui:

  1. penyampaian SPT Masa PPN; dan/atau
  2. penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

Sebagai catatan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk suatu masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak Masukan 80%, PKP tidak dapat menggunakan:

  1. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU PPN; dan
  2. besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN,

untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada pasal 378 ayat (3).

Lebih lanjut, SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada pasal 378 ayat (5) huruf a yaitu SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak Masukan.

SPT Masa PPN tersebut disampaikan oleh PKP sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada:

  1. Masa pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau
  2. Masa pajak terakhir sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.