PROFIL PERPAJAKAN SAINT LUCIA

Simak Sistem Pajak Saint Lucia, Penghasil Pisang Terbaik di Karibia

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 Oktober 2025 | 14.00 WIB
Simak Sistem Pajak Saint Lucia, Penghasil Pisang Terbaik di Karibia

SAINT LUCIA adalah sebuah negara kepulauan di Laut Karibia bagian timur yang berbatasan dengan Samudra Atlantik. Negara beribukota Castries ini dikelilingi oleh perairan yang membuatnya memiliki banyak pantai-pantai indah.

Meskipun dikelilingi perairan, Saint Lucia berdekatan dengan beberapa negara seperti Martinik, Barbados, dan Saint Vincent. Negara dengan luas wilayah sekitar 617 kilometer persegi ini dihuni oleh sekira 180.256 penduduk pada 2025.

Salah satu keunikan Saint Lucia terletak pada penamaan negaranya. Negara ini menjadi salah satu dari dua negara di dunia yang menggunakan nama wanita. Adapun nama Saint Lucia berasal dari nama seorang martir Kristen Roma yang sangat dihormati, yaitu Sainte Lucy.

Selain dari namanya yang unik, Saint Lucia tersohor karena pemandangannya yang indah. Gunung Piton yang menjadi salah satu ikon pariwisata Saint Lucia bahkan telah terdaftar sebagai Warisan Dunia Unesco.

Keelokan pulau ini membuat sektor pariwisata menjadi primadona ekonomi Saint Lucia. Selain itu, sektor pertanian negara Saint Lucia juga terkenal karena dianggap sebagai penghasil pisang terbaik di Karibia. Adapun negara ini menggunakan mata uang dolar Karibia Timur (XCD).

Pajak Penghasilan Badan

Suatu perusahaan dianggap berdomisili di Saint Lucia jika perusahaan tersebut: (i) didirikan di Saint Lucia; atau (ii) dikelola dan dikendalikan di Saint Lucia. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Saint Lucia beralih ke rezim pajak teritorial.

Penerapan rezim pajak teritorial tersebut membuat baik perusahaan residen maupun nonresiden hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilannya yang bersumber dari Saint Lucia. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri dibebaskan dari PPh.

Secara umum, tarif PPh badan yang berlaku di Saint Lucia adalah sebesar 30%. Tarif PPh badan 30% itu berlaku bagi perusahaan yang, sebelum tahun pajak 2003, tidak memiliki tunggakan pajak dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ditetapkan oleh otoritas pajak Saint Lucia.

Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 33,33%. Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk perusahaan nonresiden yang menerima penghasilan tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).

Adapun perusahaan nonresiden tanpa BUT di Saint Lucia yang memperoleh penghasilan bersumber dari Saint Lucia dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Seseorang dianggap sebagai residen pajak Saint Lucia apabila memenuhi salah satu dari 3 syarat. Pertama tempat tinggal tetapnya berada di Saint Lucia dan secara fisik berada di Saint Lucia selama beberapa waktu pada 1 tahun pajak.

Kedua, hadir secara fisik di Saint Lucia tidak kurang dari 183 hari dalam 1 tahun pajak. Ketiga, hadir secara fisik di Saint Lucia kurang dari 183 hari dalam 1 tahun pajak, tetapi tahun sebelumnya atau tahun berikutnya berada di Saint Lucia sehingga kehadirannya menjadi 183 hari.

Saint Lucia menerapkan tarif PPh orang pribadi yang bersifat progresif dengan 3 layer tarif. Layer pertama, yaitu 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas XCD15.000. Layer kedua yaitu 20% dikenakan atas penghasilan kena pajak dari XCD15.000,01 hingga XCD30.000. Layer ketiga, yaitu 30% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas XCD30.000

Withholding Tax

Saint Lucia tidak mengenakan PPh atas penghasilan berupa dividen. Selanjutnya, penghasilan berupa bunga yang diterima residen juga dikecualikan dari pengenaan PPh. Kemudian, penghasilan berupa royalti yang diterima residen pajak dikenakan PPh dengan tarif 10%.

Sementara itu, penghasilan berupa bunga dan royalti yang diterima wajib pajak nonresiden yang berasal dari negara anggota Caribbean Community (CARICOM) dikenakan PPh dengan tarif 15%. Kemudian, penghasilan berupa bunga dan royalti yang diterima wajib pajak nonresiden yang bukan anggota CARICOM dikenakan PPh dengan tarif 25%.

Pajak Pertambahan Nilai

Saint Lucia mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif umum sebesar 12,5%. Selain itu, ada tarif PPN sebesar 10% yang berlaku khusus untuk barang dan jasa yang disediakan oleh hotel. Sejumlah barang dan jasa juga dikenakan tarif PPN 0%.

Pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak apabila nilai penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dalam 1 tahun minimal XCD400.000. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela.

Aturan Penghindaran Pajak

Saint Lucia tidak memiliki aturan antipenghindaran pajak. Misalnya, aturan mengenai transfer pricing, thin capitalisation, controlled foreign company (CFC), anti-hybrid mismatch arrangement, disclosure requirements, atau exit tax.

Saint Lucia juga belum berkomitmen untuk menerapkan aturan-aturan yang sejalan dengan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) atau “Pilar Dua” yang diterbitkan oleh OECD. Saint Lucia hanya menandatangani perjanjian penghindaran pajak dengan negara-negara anggota CARICOM.

Uraian

Keterangan

Otoritas Pajak

Inland Revenue Department Saint Lucia

Tarif PPh Badan

30%

Tarif PPh Orang Pribadi

15%/20%/30%

Tarif Dividen

-

Tarif Royalti

10% residen; 15% non-residen anggota CARICOM; 25% non-residen non-CARICOM

Tarif Bunga

0% residen; 15% non-residen anggota CARICOM; 25% non-residen non-CARICOM

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.