Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, People Power Party (PPP) menuding Netflix Korea telah melakukan penghindaran pajak setidaknya selama 3 tahun terakhir.
Anggota parlemen dari PPP Kim Seung Su mengatakan omzet Netflix Korea dalam 3 tahun terakhir mencapai KRW1,2 triliun atau Rp13,13 triliun. Namun, pajak yang dibayar Netflix Korea hanya KRW6 miliar atau 0,5% dari total penjualan.
"Bila tidak mengalihkan pendapatannya ke luar negeri, Netflix Korea seharusnya membayar pajak KRW50 miliar di Korea Selatan untuk 3 tahun terakhir," katanya dikutip dari koreaherald.com, Jumat (28/10/2022).
Sepanjang 2019 hingga 2021, lanjut Seung Su, Netflix Korea mengalihkan pendapatan KRW959,1 miliar atau 78% dari total penjualannya ke entitas induk di California, AS. Dia menuding pendapatan dialihkan oleh Netflix Korea dalam bentuk pembayaran komisi.
Pada praktiknya, Netflix memang mewajibkan anak usahanya di berbagai yurisdiksi untuk membayar komisi kepada entitas induk atas setiap penjualan konten.
Nilai komisi yang dibayar Netflix Korea kepada entitas induk tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski demikian, nilai pajak yang dibayar Netflix Korea hanya sebesar 0,3% hingga 0,5% dari total penjualan.
"Laba Netflix melonjak berkat keberhasilan K-content, tetapi Netflix mengabaikan tanggung jawabnya di Korea Selatan. Kita perlu menyiapkan kebijakan guna mencegah arus modal keluar dan mencegah perusahaan teknologi asing menghindar dari pajak," ujar Seung Su.
Menanggapi tudingan itu, Executive Director Netflix Korea Jung Kyo Hwa menegaskan perusahaan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. (rig)