MESIR

Kurangi Waktu Penyelesaian Sengketa Pajak, Menkeu Ini Bentuk Komite

Vallencia
Minggu, 18 September 2022 | 13.00 WIB
Kurangi Waktu Penyelesaian Sengketa Pajak, Menkeu Ini Bentuk Komite

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir tengah membentuk komite banding terpadu yang akan bertugas dalam mempercepat penyelesaian sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas.

Menteri Keuangan Mohamed Maait menjelaskan pembentukan komite banding pajak saat ini tengah dipercepat. Menurutnya, komite tersebut dibentuk untuk mengurangi periode pertimbangan sengketa dan mencapai keadilan pajak.

“Kementerian sedang mempercepat langkah dalam mengembangkan komite banding pajak dengan cara memastikan pengurangan periode pertimbangan sengketa dan mencapai keadilan pajak,” katanya seperti dilansir dailynewsegypt.com, Minggu (18/9/2022).

Selama ini, sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak kerap kali terjadi. Sengketa tersebut terjadi khususnya pada lingkup wajib pajak besar dan menengah, wajib pajak pekerjaan bebas besar, dan kantor administrasi pajak Kairo keempat.

Nanti, tugas komite banding pajak ialah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa perpajakan dan melindungi hak masing-masing pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa mengurangi kerahasiaan data wajib pajak.

Mengingat tugas komite banding pajak dalam penyelesaian sengketa pajak sangat penting, Maait lalu menginstruksikan kepada kementerian keuangan untuk segera membentuk komite banding pajak terpadu.

Komite tersebut akan mengkhususkan diri untuk menyelesaikan sengketa pajak yang diatur dalam UU pajak penghasilan, UU bea meterai, UU biaya pengembangan sumber daya keuangan, dan UU pajak pertambahan nilai.

Komite tersebut juga akan mempercepat penyelesaian sengketa pajak, penagihan pajak, memfasilitasi prosedur hukum bagi wajib pajak, dan merangsang investasi. Menkeu berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.