Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) berencana mewajibkan petugas pajak dan kepabeanan untuk memasang kamera di tubuhnya guna mencegah kecurangan dan suap.
Komisioner KRA Githii Mburu mengatakan terdapat pegawai KRA yang diketahui telah meloloskan barang impor yang tak sesuai ketentuan atau mengubah SPT guna mengurangi jumlah bea masuk atau pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.
"Untuk itu, kami ingin pastikan semua petugas mengenakan kamera di tubuhnya seperti petugas di Amerika Serikat. Tindakan petugas pajak akan direkam dan kami dapat melihatnya," katanya seperti dilansir monitor.co.ug, dikutip pada Minggu (3/7/2022).
Pada 2019, otoritas menindak puluhan pegawai KRA karena turut serta dalam praktik pengelakan pajak. Terdapat pula mantan pegawai KRA yang ditengarai korupsi karena mampu membeli banyak properti meski gaji bersihnya dalam 7 tahun hanya KES11,6 juta atau Rp1,46 miliar.
Pengenaan kamera di tubuh akan diimplementasikan pertama kali untuk petugas-petugas KRA yang bekerja di perbatasan-perbatasan strategis seperti di Pelabuhan Mombasa dan Bandara Internasional Jomo Kenyatta.
Mburu menambahkan KRA juga akan meningkatkan pengawasan di tempat produsen barang kena cukai dengan memasang CCTV yang dapat diakses secara real time guna mengawasi pergerakan BKC yang diproduksi, khususnya minuman beralkohol.
Guna memerangi praktik pengelakan atas cukai minuman beralkohol, KRA juga berencana memasang sensor di tangki penyimpanan guna memantau penggunaan bahan baku dan volume minuman yang diproduksi.
Terakhir, KRA juga berencana untuk melakukan penindakan atas orang-orang kaya yang melakukan pengelakan pajak melalui penyitaan aset hingga pembekuan rekening. (rig)