Ilustrasi.
DAR ES SALAAM, DDTCNews - Pajak digital atau digital service tax (DST) kian populer di antara negara-negara Benua Afrika. Kali ini, Pemerintah Tanzania berencana mengenakan pajak tersebut di yurisdiksinya.
Otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA) diketahui telah bertemu dengan Meta selaku induk dari Facebook, Instagram, serta Whatsapp untuk mengetahui mekanisme pengenaan pajak di negara lain.
"Tim pajak dari Meta telah bertemu dengan TRA untuk membicarakan mekanisme pemajakan atas jasa-jasa yang mereka sediakan di Tanzania," tulis TRA dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (6/5/2022).
Sementara itu, Direktur Edukasi Perpajakan TRA Richard Kayombo mengakui pemerintah ingin menerapkan pengenaan pajak digital. Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah melakukan kajian awal untuk memajaki penghasilan dari korporasi digital multinasional.
"Stakeholder dari perusahaan diundang untuk menjelaskan kepada kami bagaimana mekanisme pembayaran pajak di negara lain. Kami akan menyesuaikan masukan dengan ketentuan perpajakan yang ada di Tanzania," ujarnya seperti dilansir thecitizen.co.tz.
Pemerintah Tanzania pun menjamin pengenaan pajak digital atas Meta, Google, Amazon, dan lain-lain tak akan menimbulkan dampak terhadap konsumen dan pengguna jasa di Tanzania.
"Masyarakat Tanzania dijamin tak akan terdampak oleh pajak yang sedang direncanakan. Pajak akan dikenakan atas perusahaan dan bukan terhadap pengguna," ujar Kayombo.
Salah satu negara di Afrika yang saat ini telah mengenakan pajak digital ialah Kenya. Tarif pajak digital di Kenya dipatok sebesar 1,5%. Ke depan, Pemerintah Kenya berencana untuk menaikkan tarif pajak digital menjadi 3%.
Kenya juga menjadi salah satu negara di Afrika yang tak menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan telah mengenakan pajak digital atas perusahaan digital asing. (rig)