PRANCIS

Kerangka Aturan Pilar 1 OECD Dirilis, Publik Bisa Beri Komentar

Muhamad Wildan
Senin, 07 Februari 2022 | 10.30 WIB
Kerangka Aturan Pilar 1 OECD Dirilis, Publik Bisa Beri Komentar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis draf kerangka peraturan (model rules) tentang nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1: Unified Approach.

Dengan dirilisnya draf kerangka peraturan tersebut, OECD mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memberikan komentar dan masukan atas Pilar 1.

"Pendekatan ini akan memungkinkan kita melanjutkan perancangan proposal secara paralel dan tetap sejalan dengan jadwal yang telah disepakati," tulis OECD dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/2/2022).

Pemangku kepentingan yang ingin memberikan tanggapan atas draf Amount A Pilar 1 memiliki waktu hingga 18 Februari 2022 untuk menyampaikan komentarnya.

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dirancang oleh OECD dan disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework sebagai respons atas perkembangan aktivitas perekonomian di tengah globalisasi dan digitalisasi.

Melalui Pilar 1, negara pasar memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara pasar.

Sebagaimana yang telah disepakati oleh 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021, yurisdiksi pasar berhak mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Melalui Pilar 1 OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.