SINGAPURA

Dianggap Sukses Tekan Emisi, Singapura Kembali Naikkan Pajak Karbon

Syadesa Anida Herdona
Senin, 17 Januari 2022 | 19.00 WIB
Dianggap Sukses Tekan Emisi, Singapura Kembali Naikkan Pajak Karbon

Seorang perempuan berpayung menyeberang jalan di keramaian jalanan Singapura, beberapa waktu lalu. Otoritas pajak Singapura meraup setoran pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19. (Foto: unsplash.com)

SINGAPURA, DDTCNews – Dua anggota kabinet pemerintah Singapura mengajukan rencana kenaikan pajak karbon kepada parlemen. Dalam usulannya tersebut, kenaikan pajak karbon perlu dipertimbangkan dan dihitung secara matang. Hal ini dilakukan agar pelaku bisnis dan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik.

Menteri Kesinambungan dan Lingkungan Grace Fu mengonfirmasi jika saat ini pemerintah tengah dalam perundingan bersama parlemen mengenai kenaikan tarif pajak karbon.

“Pajak karbon adalah pusat dari usaha pemerintah melawan perubahan iklim. Pemerintah dan anggota parlemen telah menyetujui dibutuhkannya kenaikan pajak karbon untuk mendukung ekonomi rendah karbon di masa mendatang,” ujar Fu, dikutip Senin (17/01/2022).

Pajak karbon di Singapura telah diberlakukan sejak 2019. Tarif yang dikenakan senilai SGD5, setara Rp53 ribu, per metrik ton dari emisi yang dikeluarkan. Menurut Fu, Menteri Keuangan juga akan memasukkan hasil review terkait kenaikan pajak karbon dalam rencana anggaran 2022.

Lebih lanjut, Fu menjelaskan bahwa sejauh ini pajak karbon telah berhasil menangkal 80% dari total emisi di Singapura. Di sisi lain, cukai atas bahan bakar kendaraan berhasil menangkal hingga 90%. Jumlah ini menjadi jumlah terbesar di dunia.

Pemerintah berencana untuk menganggarkan pendapatan yang diterima dari pajak karbon untuk mendukung penggunaan teknologi yang mendukung efisiensi energi. Rencana ini akan dilakukan selama 5 tahun pertama sejak pajak karbon diterapkan.

“Sebagian hasil dari pajak karbon juga akan digunakan untuk mengelola dampak dari pajak karbon rumah tangga,” tambah Fu dalam Tax Notes International.

Pada 3 tahun pertama sejak diimplementasikannya pajak karbon, pemerintah memberikan potongan pajak. Hal ini dilakukan untuk menutup adanya kenaikan tagihan listrik dan gas yang harus ditanggung masyarakat. Kebijakan ini disampaikan kepada parlemen oleh Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.