MAROKO

Aturan Pajak Baru, Biaya Asuransi Perjalanan Naik Hingga 122%

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 14 Januari 2022 | 13.30 WIB
Aturan Pajak Baru, Biaya Asuransi Perjalanan Naik Hingga 122%

Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.

RABAT, DDTCNews – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk menaikkan biaya asuransi perjalanan, otoritas pajak Maroko akhirnya menerbitkan ketentuan baru.

Sebelumnya, Direktorat Exchange Office Kementerian Keuangan Maroko mengubah berbagai kebijakan mengenai pertukaran valuta asing (exchange allocations policy). Biaya asuransi perjalanan untuk perjalanan pribadi dinaikkan menjadi MAD100.000, setara Rp155 juta.

"Perjalanan pribadi yang dimaksud mengacu pada perjalanan ke luar negeri yang dilakukan dari Maroko. Kebijakan ini berlaku bagi tiap individu (baik penduduk Maroko atau warga negara Maroko yang tinggal di luar negeri) secara langsung atau melalui agen perjalanan yang disetujui oleh Kementerian Pariwisata," tulis Administration of Customs and Indirect Taxes (ADII), dikutip Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, biaya asuransi perjalanan ditetapkan sebesar MAD45.000 (Rp70 juta). Kini tak hanya dinaikkan menjadi MAD100.000, akan ada tambahan pajak penghasilan sebesar 30% yang mengikuti. Secara total sebesar MAD300.000 harus siap dikeluarkan setiap penduduk Maroko yang ingin berpergian.

Seperti yang sebelumnya diumumkan oleh Direktorat Exchange Office, biaya perjalanan dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Perjalanan yang dimaksud dapat untuk pariwisata, tujuan keagamaan seperti haji dan umrah, juga untuk alasan medis.

Dilansir oleh Morocco World News, para pensiunan dapat mengklaim asuransi perjalanan yang ditetapkan. Untuk mengklaim asuransi tersebut, hanya perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan pembayaran pajak penghasilan tahunan selama masa pensiun.

"Bank dapat mencairkan asuransi dalam bentuk banknotes asing, cek perjalanan, cek bank, transfer atau melalui pembayaran kartu internasional," tulis keterangan yang disampaikan ADII. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.