SWEDIA

Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Desember 2021 | 18.30 WIB
Ancaman Gelombang Baru Covid-19, Insentif Pajak Kembali Diberikan

Ilustrasi.

STOCKHOLM, DDTCNews - Pemerintah Swedia berencana untuk mengaktifkan kembali kebijakan insentif pajak menyusul gelombang baru pandemi Covid-19.

Pemerintah secara resmi mengusulkan untuk menerapkan kembali kebijakan insentif dan subsidi bagi bagi pelaku usaha yang terdampak gelombang baru Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai kompensasi upaya pengendalian infeksi baru yang kembali menekan perekonomian nasional.

"Langkah dukungan keuangan tertentu akan kembali diperkenalkan untuk perusahaan yang mengalami kerugian," katanya dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Relaksasi pajak dan bantuan subsidi berlaku bagi bisnis yang mengalami penurunan omzet usaha lebih dari 30%. Nilai dukungan otoritas akan dimulai pada angka 70% hingga 90% atas biaya tetap yang ditanggung pengusaha.

Dukungan omzet untuk mempertahankan bisnis tersebut berlaku secara selektif. Fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh usahawan sektor perdagangan dan perusahaan sektor perdagangan.

"Dukungan omzet berlaku pada sektor perdagangan yang dijalankan individu dan perusahaan," ujarnya.

Selain itu, penundaan pembayaran pajak juga ikut aktif kembali pada penghujung tahun ini. Beban PPN bisa ditangguhkan pada pemenuhan kewajiban pada Oktober sampai Desember 2021. Iuran wajib bagi pemberi kerja juga ikut direlaksasi oleh pemerintah.

"Badan pajak Swedia akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan langkah-langkah dukungan ekonomi yang baru," ungkapnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.