Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews – Rencana Pemerintah Jepang untuk memberikan tambahan keringanan pajak bagi perusahaan yang meningkatkan upah karyawan diragukan efektivitasnya lantaran kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.
Ekonom dari SMBC Nikko Securities Koya Miyamae mengatakan kenaikan upah akan memberikan dampak terhadap struktur biaya perusahaan secara jangka panjang. Untuk itu, kebijakan pajak dari pemerintah tersebut diperkirakan tidak akan diminati.
"Mengingat insentif pajak tersebut bersifat temporer, kebijakan tersebut tidak akan mampu mendorong kenaikan upah khususnya gaji pokok," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Jepang berencana memberikan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah bagi perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% pada 2022.
Bagi perusahaan kecil, insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah diberikan kepada perusahaan yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%.
Bila perusahaan tidak memberikan kenaikan upah kepada karyawannya, Jepang berencana untuk untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
"Bagi perusahaan yang memang berencana meningkatkan upah, insentif ini menguntungkan. Namun, dari sudut pandang fiskal, kebijakan tersebut cenderung percuma," ujar Miyamae seperti dilansir mainichi.jp.
Dalam 3 dekade terakhir, upah karyawan di Jepang memang tidak bertumbuh dan cenderung stagnan. Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida berusaha mengakhiri tren tersebut dengan mendorong redistribusi penghasilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada 2020, rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang hanya sekitar US$38.515 atau Rp552,05 juta. Rata-rata penghasilan tahunan masyarakat Jepang tersebut hanya tumbuh 0,4% dalam 20 tahun terakhir.
Rendahnya produktivitas dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan upah dan pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan dalam 1 dekade terakhir. Bila produktivitas dan laba tidak meningkat, tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi karyawan. (rig)