Ilustrasi.
BEIJING, DDTCNews – Guna meningkatkan daya tarik pasar surat utang dalam negeri, Pemerintah China akhirnya memperpanjang pemberian insentif pembebasan pajak atas bunga obligasi yang diperoleh investor asing hingga 31 Desember 2025.
"Investor institusional asing tetap dibebaskan dari pajak penghasilan korporasi dan PPN atas bunga obligasi yang mereka peroleh dari pasar obligasi China," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir cgtn.com, dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Investor asing akan mendapatkan pembebasan pajak apabila menanamkan modalnya melalui program Qualified Foreign Institutional Investor (QFII), Renminbi Qualified Foreign Institutional Investor (RQFII), Bond Connect, atau direct market entry.
Dengan program tersebut, pemerintah berharap arus penanaman modal investor asing tetap tinggi. Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan arus modal masuk mencapai US$157 miliar atau setara dengan Rp2.269 triliun.
Untuk diketahui, fasilitas insentif pajak khusus bagi investor asing yang menanamkan dananya di pasar modal China telah diberikan sejak 7 November 2018. Tanpa insentif tersebut, penghasilan bunga dikenai pajak sebesar 10% atau tarif lain yang diatur dalam P3B.
Bila tidak diperpanjang, pemberian insentif pembebasan pajak atas bunga obligasi ini seharusnya berakhir 6 November 2021.
Selain memberikan perpanjangan insentif, pemerintah juga aktif melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi asing. Salah satunya adalah dengan mengurangi sektor-sektor usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi untuk investor asing.
“China akan mengurangi daftar negatif untuk investasi asing dan memperluas pembukaan sektor jasanya, termasuk di bidang telekomunikasi dan perawatan kesehatan,” ujar Presiden China Xi Jinping dikutip dari news.cgtn.com.
Negeri Tirai Bambu ini juga berjanji untuk membuka lebih banyak zona demonstrasi untuk promosi kreatif perdagangan impor dan mengoptimalkan katalog impor ritel melalui e-commerce dengan negara lain. (rig)