Ilustrasi. Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang menghapus kebijakan pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang. Hal ini sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak.
Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengecualikan mahasiswa dan turis asing memperoleh fasilitas bebas pajak konsumsi di Jepang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pengecualian PPN atau pajak konsumsi.
"Pelajar asing yang tinggal lama di Jepang dan tidak bekerja paruh waktu dapat melakukan pembelian bebas PPN dalam waktu 6 bulan setelah memasuki negara,” sebut News24 dalam pemberitaannya, Selasa (07/12/2021).
Sebagai informasi, kebijakan ini diambil setelah Badan Pendapatan Nasional Jepang menemukan 26.000 orang, yang terdiri dari mahasiswa asing dan turis melakukan pembelian barang bebas pajak senilai 40 miliar yen atau Rp5,10 triliun di Jepang.
Kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga yang tinggi tanpa dikenai PPN sebesar 10%. Sementara itu, data lain menyebutkan terdapat 1.837 orang yang membeli barang bebas PPN dengan total 100 juta yen untuk dijual kembali secara bebas di luar negeri.
Tindakan-tindakan tersebut pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak konsumsi. Adapun kebijakan pajak yang akan diterapkan pada 2022 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan Jepang.
Harapannya, penerimaan fasilitas bebas bea atas barang konsumsi dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Perlu diketahui, Jepang merupakan negara yang membebaskan pajak atas barang-barang konsumsi, seperti alkohol, makanan, kosmetik, tembakau, dan obat-obatan. Hal tersebut terutama diterapkan pada situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Jepang. (rizki/rig)