Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz meminta agar rencana tersebut ini tidak dianggap sebagai langkah negatif. Dia memastikan usulan tersebut tidak akan menghambat masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI).
“Sebagai ekonomi pasar terbuka, daya tarik ekosistem investasi tidak hanya ditentukan oleh insentif, tetapi juga tergantung pada kelengkapan sistem perpajakan negara sesuai dengan standar perpajakan internasional,” katanya dikutip dari nst.com.my, Kamis (11/11/2021).
Tengku menyatakan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian untuk mengenakan pajak pada pihak yang berhak serta distribusi yang adil bagi yurisdiksi. Selain itu, rencana tersebut juga dapat menghentikan terjadinya penghindaran dan penggelapan pajak.
Keseriusannya terhadap upaya menghentikan penghindaran dan penggelapan pajak juga disampaikan dalam acara virtual Invest Malaysia 2021 Series 2. Dia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menangkal praktik penghindaran dan penggelapan pajak.
Dia juga memberikan contoh kebijakan pajak yang dilakukan negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Hongkong. Menurutnya, kedua negara tersebut telah mengubah undang-undang untuk memenuhi standar internasional.
Berdasarkan Anggaran 2022, pemerintah telah mengusulkan penghapusan pembebasan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber asing. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022. (vallen/rig)