ITALIA

Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14.00 WIB
Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Ilustrasi minuman berpemanis.

ROMA, DDTCNews – Pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis kembali ditunda untuk kelima kalinya. Kebijakan pengenaan pajak atas kedua produk tersebut tidak akan dilakukan setidaknya sampai 2023. 

Kelompok aktivis lingkungan pun menyatakan kekecewaannya lantaran mundurnya pengenaan pajak atas plastik.

"Bagaimana mungkin pemerintah memilih untuk menempatkan kepentingan industri plastik di atas kepentingan warganya?" tulis Greenpeace dalam akun Twitternya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis dijadwalkan pada 2020. Melalui pengenaan pajak atas keduanya, pemerintah diperkirakakan akan meraup 1 miliar euro setiap tahunnya.

Namun, bujukan dari produsen plastik membuat tanggal penetapan kebijakan tersebut terus mundur. Penetapan semakin tertunda karena krisis Covid-19 yang membuat perekonomian semakin mengganas.

Meskipun perekonomian kini kian membaik, Perdana Menteri Mario Draghi tak ingin terburu-buru mengenakan pajak atas plastik dan minuman berpemanis. Ia tak ingin tambahan pengenaan pajak justru akan membahayakan proses pemulihan ekonomi.

Pengenaan pajak atas produksi plastik menjadi isu yang diangkat sebagai bentuk dukungan aksi internasional melawan polusi yang ditimbulkan.

Di sisi lain, dikutip dari ESM Magazine pengenaan pajak atas minuman berpemanis ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.