MESIR

Lama Tertunda, Pajak 10% Atas Laba Transaksi Saham Berlaku di 2022

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14.00 WIB
Lama Tertunda, Pajak 10% Atas Laba Transaksi Saham Berlaku di 2022

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews - Mesir berencana mengenakan pajak atas laba atau capital gains yang diperoleh dari transaksi saham di bursa efek, Egyptian Stock Exchange (EGX), mulai tahun 2022.

Pajak atas laba dari transaksi saham dengan tarif sebesar 10% tersebut sudah diwacanakan oleh pemerintah sejak 2015 dan sempat akan dikenakan pada 2017. Namun, rencana pemberlakuan pajak atas capital gains tersebut digantikan dengan pengenaan stamp duty akibat adanya penolakan dari investor.

Pembahasan mengenai pajak atas laba transaksi saham di EGX akhirnya dilakukan kembali pada 2019 dan direncanakan akan berlaku pada tahun depan.

"Pajak atas laba transaksi saham dirasa lebih adil bagi trader dibandingkan dengan stamp duty yang berlaku saat ini," ujar Menteri BUMN Mesir Hisham Taufik, dikutip Rabu (6/10/2021).

Tawfik mengatakan pajak atas capital gains merupakan pengganti stamp duty. Dengan adanya pajak atas capital gains, para investor hanya akan membayar pajak atas laba atau capital gains yang mereka peroleh dari transaksi saham.

Hal ini lebih adil bila dibandingkan dengan stamp duty yang dikenakan atas seluruh transaksi tanpa mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian yang dialami oleh investor.

"Pajak atas capital gains akan menguntungkan investor karena pajak dibebankan berdasarkan net profit yang telah dikurangi oleh kerugian. Ini lebih adil bila dibandingkan dengan stamp duty," ujar Taufik seperti dilansir ahram.org.eg.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota parlemen yang menolak rencana pemerintah tersebut. Setidaknya terdapat 20 anggota parlemen yang sedang merancang aturan untuk menunda pengenaan pajak atas laba transaksi saham hingga 2023.

Para anggota parlemen tersebut memandang investor saat ini masih terdampak oleh pandemi sehingga sekarang bukanlah waktu yang tepat untuk mengenakan pajak baru terhadap investor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.