Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar negara non-kooperatif untuk tujuan perpajakan yaitu Anguilla, Dominika dan Seychelles.
Dewan Uni Eropa menyatakan ketiga negara tersebut masuk dalam kategori state of play atau daftar yurisdiksi yang belum mematuhi semua standar pajak internasional, tetapi berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola pajak yang baik.
"Anguilla, Dominika, dan Seychelles kini masuk dalam kategori state of play,” sebut dewan dalam keterangan resmi, Minggu (10/10/2021).
Selain ketiga negara tersebut, negara lainnya yang saat ini sudah masuk dalam kategori state of play Uni Eropa tersebut antara lain Kosta Rika, Hong Kong, Malaysia, Makedonia Utara, Qatar, dan Uruguay.
Sementara itu, negara yang sudah lolos kategori state of play dan menerapkan seluruh standar pajak internasional adalah Australia, disusul Maladewa dan Eswatini.
Dewan menyebutkan Anguilla, Dominika, dan Seychelles sebelumnya masuk dalam daftar negara nonkooperatif lantaran tidak patuh dalam kriteria transparansi pajak Uni Eropa. Saat ini, jumlah yurisdiksi yang masuk daftar negara nonkoopearitf tinggal 9 negara.
Negara-negara yang masuk dalam daftar negara nonkooperatif untuk tujuan perpajakan tersebut antara lain Samoa Amerika, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, US Virgin Islands, dan Vanuatu.
"Daftar yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan merupakan praktik untuk mempromosikan tata kelola perpajakan internasional yang baik," jelas dewan.
Dewan menegaskan daftar negara suaka pajak akan terus diperbarui secara berkala. Daftar tersebut menjadi ukuran Uni Eropa menilai proses reformasi pajak pada negara yang menjadi alat melakukan praktik penghindaran pajak agresif.
"Dewan terlibat dengan negara yang tidak memenuhi kriteria ini, dengan memantau kemajuan secara teratur dan memperbarui daftar ini [yurisdiksi non-kooperatif]," sebut dewan. (rig)