ITALIA

Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 September 2021 | 10.00 WIB
Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Joseph Stiglitz. (foto: siepr.stanford.edu)

ROMA, DDTCNews - Peraih Nobel di bidang ekonomi Joseph Stiglitz memberikan apresiasi atas inisiatif internasional dalam memajaki perusahaan-perusahaan multinasional melalui reformasi sistem pajak.

Stiglitz menilai proposal pajak perusahaan minimum global merupakan terobosan dalam merombak sistem perpajakan internasional. Namun, ia berpandangan tarif sebesar 15% masih terlalu rendah untuk memerangi sisi gelap globalisasi.

"Ini inisiatif yang fantastis. Sistem perpajakan multinasional yang sudah berusia lebih dari 100 tahun tidak cocok untuk sistem ekonomi global abad 21," katanya dalam konferensi ekonomi di Cernobbio, Italia, Selasa (7/9/2021).

Stiglitz menjelaskan pajak minimum untuk perusahaan multinasional bertujuan mencegah terjadinya persaingan tarif pajak antarnegara. Saat ini, banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak perusahaan untuk menarik investasi dari korporasi multinasional.

Namun, ia menekankan tarif 15% yang disodorkan dalam proposal reformasi pajak masih terlalu rendah. Menurutnya, beban pajak perusahaan minimum yang berlaku secara internasional idealnya berada pada angka 25%.

"Saya kira harus 25%, tetapi politik adalah seni berkompromi. Saya harap mereka dapat melakukan setidaknya 20%," tuturnya.

Stiglitz menambahkan prospek konsensus pajak internasional yang dibahas OECD saat ini memiliki modal politik yang kuat. Sebab, negara-negara besar seperti AS, Prancis dan Jerman juga mendukung upaya tersebut.

Dia menilai reformasi perpajakan internasional sudah urgensi mengingat sistem yang berlaku saat ini memberikan banyak celah penyalahgunaan. Negara seperti Irlandia dan Luksemburg merupakan bagian dari sisi gelap globalisasi karena mendorong kompetisi penurunan tarif pajak perusahaan secara global.

"Sistem yang kami miliki sekarang terbuka untuk disalahgunakan dan itulah salah satu alasan mengapa tarif pajak efektif bisa jauh lebih rendah daripada tarif resmi," tuturnya seperti dilansir techxplore.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.