UGANDA

Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Muhamad Wildan
Senin, 05 Juli 2021 | 11.13 WIB
Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Uganda resmi mencabut ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan media sosial atau over the top (OTT) tax. Uganda mengganti kebijakan itu dengan pengenaan pajak khusus atas paket internet.

OTT tax yang diberlakukan sejak 2018 tidak efektif meningkatkan penerimaan pajak karena wajib pajak dengan mudah menghindarinya lewat virtual private network (VPN). Oleh karena itu, OTT tax dicabut dan diganti dengan pajak atas paket internet bertarif 12% sejak 1 Juli 2021.

"Ketentuan pajak disesuaikan untuk memungkinkan negara tumbuh secara inklusif dan menciptakan lapangan kerja," ujar Menteri Perencanaan Uganda Amos Lugoloobi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Dengan adanya pajak khusus ini, total pajak yang ditanggung masyarakat atas penggunaan internet pun makin meningkat. Mengingat penyerahan paket internet juga dikenai PPN sebesar 18% maka total pajak yang ditanggung pengguna internet mencapai 30%.

Sebagai informasi, pengguna internet di Uganda wajib membayar pajak senilai UGX200 atau Rp815 per hari bila menggunakan salah satu dari 50 sosial media yang tercakup dalam OTT tax. Sosial media itu termasuk Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya OTT tax, menurut Uganda Communication Commission (UCC), jumlah pengguna internet di negara tersebut mengalami penurunan 30%. Lebih dari 3 juta pengguna internet terputus dalam tiga bulan pertama implementasi.

Seperti dilansir monitor.co.ug, mengingat sebagian besar masyarakat Uganda hanya memiliki penghasilan di bawah US$1 per hari, OTT tax amat membebani masyarakat dan menimbulkan maraknya praktik pengelakan OTT tax melalui aplikasi VPN.

Pada tahun anggaran 2018-2019, ketika OTT tax pertama kali diterapkan, tercatat total pajak yang terkumpul dari OTT tax hanya mencapai UGX49,5 miliar atau sekitar Rp201,9 miliar. Dengan demikian, terdapat shortfall sebesar 83% dalam pengenaan OTT tax. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.