Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (foto middle-east-online.com)
ANKARA, DDTCNews – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi dari 20% menjadi 25% per tahun ini.
Rencana peningkatan tarif pajak korporasi telah didukung oleh sejumlah partai antara lain Partai AKP dan Partai MHP. Namun demikian, tarif pajak korporasi tersebut akan diturunkan kembali pada 2023 menjadi 23%.
"Beleid terbaru ini kemungkinan besar akan disetujui oleh parlemen bila lobi-lobi dari pelaku usaha tidak mampu mengubah rencana Erdoğan meningkatkan tarif pajak korporasi," sebut intellinews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (12/4/2021).
Apabila diberlakukan, tarif pajak korporasi menjadi 25% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2021. Rencana tersebut juga sejalan dengan tren yang terjadi belakangan ini. OECD menilai terjadi tren peningkatan tarif pajak oleh beberapa yurisdiksi sejak semester II/2020.
Berdasarkan catatan OECD, terhadap beberapa yurisdiksi yang meningkatkan tarif pajak dengan kurun waktu tertentu alias hanya berlaku sementara. Namun, terdapat pula yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak secara permanen.
Menurut OECD, kenaikan tarif pajak termasuk pajak korporasi oleh berbagai negara dilatarbelakangi oleh anjloknya penerimaan pajak serta meningkatnya beban belanja akibat kebijakan-kebijakan fiskal yang digelontorkan pada tahun lalu.
Selain Turki, negara lainnya yang juga meningkatkan tarif pajak korporasi di antaranya Inggris. Negara yang dikepalai Ratu Elizabeth II ini menaikkan tarif pajak korporasi dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. (rig)