Ilustrasi. (DDTCNews)
BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mengusulkan adanya proposal kebijakan baru untuk mencegah praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh individu dan korporasi.
Proposal kebijakan tersebut akan melarang setiap wajib pajak, baik orang pribadi dan badan untuk berurusan atau melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa.
"Tujuan kebijakan tersebut untuk mencegah orang dan korporasi melanjutkan atau memulai hubungan bisnis dengan yurisdiksi suaka pajak," sebut Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Selasa (23/2/2021).
Meski begitu, lanjut Kemenkeu, daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa tidak menjadi rujukan tunggal dalam mengidentifikasi yurisdiksi yang digunakan sebagai sarana penghindaran dan penggelapan pajak.
Pemerintah juga akan menggunakan indikator lain seperti kepatuhan minimal atas kerangka base erosion and profit shifting (BEPS). Kemenkeu berharap proposal kebijakan tersebut dapat disetujui oleh kabinet sebelum disampaikan kepada parlemen.
Proposal setingkat undang-undang tersebut juga akan mengubah aturan terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Dengan demikian, Jerman akan memiliki lebih banyak negara mitra untuk skema pertukaran informasi secara otomatis.
"Tujuan lain dari UU ini adalah mendorong negara yang tidak memenuhi standar dalam transparansi perpajakan agar segera melakukan penyesuaian dengan menerapkan standar perpajakan internasional," kata Kemenkeu.
Seperti dilansir Tax Notes International, Jerman adalah satu negara pertama yang menerapkan skema AEoI pada September 2017. Pada tahap awal, Negeri Bavaria bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dengan 50 negara/yurisdiksi mitra.
Sementara itu, Anggota Parlemen Eropa dari Jerman Sven Giegold menilai rencana kebijakan domestik harus dibarengi dengan perubahan cara kerja Komisi Eropa menetapkan daftar negara suaka pajak.
Hal ini diperlukan untuk menentukan efektivitas daftar Uni Eropa dalam memerangi penghindaran pajak. "Parlemen Eropa telah meminta kriteria yang lebih ketat untuk daftar yurisdiksi suaka pajak dengan model pencatatan yang konsisten dan transparan," ujarnya. (rig)