RUSIA

Kendalikan Inflasi Pangan, Negara Ini akan Naikkan Pajak Ekspor

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 16 Januari 2021 | 12.01 WIB
Kendalikan Inflasi Pangan, Negara Ini akan Naikkan Pajak Ekspor

Salah satu lahan pertanian di wilayah Rusia. (Foto: russiabusinesstoday.com)

MOSCOW, DDTCNews - Kementerian Pertanian Rusia menyodorkan proposal kebijakan kenaikan pajak ekspor komoditas pangan sebagai upaya mengendalikan tingkat inflasi komoditas pertanian pada tahun ini.

Melalui keterangan resmi, Kementan Rusia telah mengusulkan kenaikan pajak untuk ekspor komoditas pertanian seperti gandum dan jagung mulai 15 Maret 2021. Setiap ton ekspor dua komoditas tersebut akan dikenakan pajak sebesar €45 atau setara Rp768.900.

"Pajak ekspor menjadi dorongan baru pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan harga pangan di dalam negeri," tulis keterangan Kementan dikutip Kamis (14/1/2021).

Proposal pajak tersebut kemungkinan besar akan lolos dan mulai efektif berlaku pada pertengahan Maret 2021. Pasalnya, tidak ada penolakan dari pejabat Moscow saat proposal tersebut disodorkan pada penghujung tahun lalu.

Kementan menyebutkan kebijakan pajak ekspor komoditas pertanian akan menjaga harga gandum tetap stabil di bursa komoditas Paris. Selain itu, instrumen pajak juga akan berguna untuk memperlambat inflasi pangan di dalam negeri.

Adapun proposal pajak ekspor komoditas pertanian merupakan respons birokrasi terhadap kritik Presiden Vladimir Putin terkait tren meningkatnya harga pangan di tengah pandemi Covid-19. Dia menyatakan jika harga pangan tidak dikendalikan maka berpotensi memengaruhi pendapatan masyarakat secara luas.

Seperti dilansir financialpost.com, proposal pajak ekspor tersebut akan memengaruhi harga jual di negara importir. Pasalnya Rusia merupakan eksportir gandum terbesar di dunia. Pasokan gandum ke Turki, Mesir dan Bangladesh dipastikan terganggu dengan adanya kebijakan ekspor produk pertanian.

Negara tujuan importir tersebut dilaporkan telah melakukan lobi kepada pemerintah Rusia untuk menurunkan beban pajak menjadi €25 per ton. Selain itu, lobi perdagangan juga berlaku untuk periode ekspor kena pajak tidak berlaku permanen pada tahun ini. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.