IRLANDIA

Ditekan Soal Pajak, Facebook Tutup Anak Usaha di Irlandia

Muhamad Wildan
Jumat, 01 Januari 2021 | 10.01 WIB
Ditekan Soal Pajak, Facebook Tutup Anak Usaha di Irlandia

Seorang pejalan kaki melintasi halaman depan Kantor Facebook di Dublin, Irlandia. Facebook akhirnya menutup beberapa anak perusahaan di Irlandia karena dituding menjadi alat melakukan penghindaran pajak. (Foto: Cyril Byrne/irishtimes.com)

 

DUBLIN, DDTCNews - Facebook akhirnya menutup beberapa anak perusahaan di Irlandia karena dituding menjadi alat melakukan penghindaran pajak.

Juru Bicara Facebook mengatakan perusahaan telah menutup beberapa perusahaan di Irlandia yang berfungsi sebagai pemegang hak kekayaan intelektual atau Intellectual property (IP). Kini, IP milik perusahaan sosial media itu kembali terdaftar di negara asal Amerika Serikat (AS).

"Lisensi kekayaan intelektual yang terkait operasi internasional kami telah dipulangkan kembali ke AS," kata Jubir Facebook dikutip Senin (28/12/2020).

Dia menyatakan perubahan proses bisnis Facebook secara global sudah berlaku sejak Juli 2020. Adapun landasan Facebook mengembalikan lisensi IP kembali ke AS sebagai respons kebijakan perusahaan atas perubahan lanskap perpajakan internasional.

Menurutnya, perusahaan sudah mengantisipasi perubahan kebijakan perpajakan yang sudah terjadi dan juga yang akan terjadi di masa depan. Dia memastikan Facebook akan patuh terhadap perubahan regulasi perpajakan internasional.

"Langkah paling baik adalah menyelaraskan struktur perusahaan dengan tempat kami beroperasi. Kami yakin ini konsisten dengan perubahan aturan perpajakan baru-baru ini dan yang akan datang," terangnya.

Laporan Times menyebutkan pulang kampungnya lisensi IP Facebook ke AS tidak lepas dari tekanan dari otoritas pajak. IRS disebut telah menyeret kasus Facebook ke pengadilan karena dituding telah menghindari membayar pajak di AS.

Tudingan tersebut berdasarkan skema bisnis Facebook yang menempatkan lisensi IP terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri Irlandia yang memiliki tarif PPh badan rendah.

Otoritas menilai Facebook internasional yang melakukan pembayaran kepada anak perusahaan di Irlandia untuk hak penggunaan IP termasuk tindakan penghindaran pajak.

Melalui strategi tersebut, Facebook hanya membayar pajak sebesar US$101 juta atau setara Rp1,4 triliun pada 2018. Padahal perusahaan membukukan keuntungan global sebesar US$15 miliar.

Seperti dilansir electronicsweekly.com, strategi serupa diterapkan Facebook untuk operasi di pasar Uni Eropa. Hal tersebut telah memicu negara anggota Uni Eropa menerapkan pajak layanan digital atas keuntungan Facebook di pasar Eropa. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.